Sabtu, 07 November 2015



Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat di ketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.


Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.

UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.

Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.

Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
 

>Menjunjung hukum dan pemerintahan-pasal 27 ayat (1)
>Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
>Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
>Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)

Hak warga negara


Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Kewajiban warga negara


Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


kesimpulan :
Hak dan kewajiban yang dimiliki manusia merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam pelaksanaanya harus dijalankan dengan seimbang. 

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya yah...